Kamis 17 Feb 2011 18:41 WIB

Imam Besar Kairo: Prinsip Hukum Islam Harus Tetap Tercermin dalam Konstitusi

Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb
Imam Besar Al Azhar Ahmed el-Tayeb

REPUBLIKA.CO.ID, Imam besar di Kairo dan berpengaruh di Masjid al-Azhar mengatakan prinsip hukum Islam harus tecermin dalam hukum Mesir pascarezim Hosni Mubarak. Imam Besar Ahmed el-Thayeb mengatakan pasal II dalam konstitusi Mesir tidak boleh dirubah.

"Islam adalah agama negara, Arab adalah bahasa resmi, dan sumber utama hukum Islam adalah yurisprudensi (Syariah)," seperti tertulis dalam pasal II konstitusi Mesir, seperti dikutip Press TV Rabu (16/2).

Imam Besar mengatakan bahwa perubahan dalam pasal tersebut akan menciptakan tensi sektarian di masyarakat Mesir. Selain itu, akan datang jalan menuju kebebasan dan demokrasi di negara utara Afrika itu.

Mesir telah menegaskan Islam sebagai agama negara sejak 1980, dan sekitar 90 persen Muslim Sunni dari populasi rakyat Mesir yang berjumlah 80 juta penduduk tersebut.

Sebelumnya, sebuah panel terdiri dari pakar hukum yang ditunjuk militer Mesir akan menyerahkan hasil revisi konstitusi untuk referendum dalam dua bulan mendatang, demikian menurut seorang anggota komite tersebut, Rabu (16/2) seperti dikutip Al Arabiya.

Panel dari kalangan sipil itu telah bertemu Dewa. Tertinggi Angkatan Bersenjata pada Selasa (15/2) lalu. Mereka diberi waktu 10 hari untuk merevisi konstitusi demi menyiapkan pemilu presiden dan legislatif yang dipercepat pada tahun ini.

"Kita akan menyelesaikan revisi dalam 10 hari, sementara referendum dan hasil bakal rampung dua bulan lagi," ujar anggota panel lainnya yang terdiri dari 8 orang, Sobhi Saleh. Dalam panel tersebut juga terdapat sejumlah hakim.

"Militer telah berjanji bahwa referendum akan dijaga oleh tentara dan polisi," ujar Saleh mantan anggota parlemen sekaligus tokoh terkemuka dari kelompok oposisi, Ikhwanul Muslimin.

sumber : Press TV
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement