REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Pengadilan Iran akhirnya menghukum dua wartawan Jerman, dengan menjatuhkan denda, masing-masing sebesar 50.000 dolar atau sekitar 442,75 juta rupiah. Vonis denda diberikan setelah mereka menjalani persidangan, menurut laporan kantor berita ISNA pada Sabtu (19/2)..
Laporan tersebut mengatakan bahwa persidangan semula mengganjar kurungan penjara kepada Marcur Hellwig dan Jens Koch selama 20 bulan karena bertindak melawan "keamanan nasional". Tetapi hakim kemudian meringankan vonis menjadi denda.
Keduanya bekerja kepada Bild am Sonntag. Mereka ditahan pada 10 Oktober di kota barat laut Tabriz karena mewawancara seorang putra dan pengacara dari Sakineh Mohammadi Ashtiani. Sakineh adalah seorang perempuan yang mendapat hukuman mati dengan lemparan batu karena kasus perzinahan.
Mengutip pernyataan pengadilan, ISNA mengatakan persidangan dilakukan untuk kedua lelaki tersebut dan setelah menyelidiki kasus tuduhan melawan keamanan nasional, mereka mendapat vonis hukuman 20 bulan penjara."
"Namun karena keadaan mereka yang istimewa dan jelas bahwa mereka dimanfaatkan oleh salah satu tertuduh dalam kasus tersebut, dinilai mereka patut mendapatkan rasa iba yang Islami dan keringanan hukuman..
Hukuman semula dari 20 bulan penjara menjadi 500 juta riyal (sekitar Rp.442.750.000) untuk masing-masing terdakwa," jelasnya. Namun belum jelas apakah kedua wartawan tersebut sudah dibebaskan atau belum.