Rabu 23 Feb 2011 16:59 WIB

Indonesia-Kuwait Segera Teken Peraturan Perlindungan TKI

Rep: Shally Pristine/ Red: Siwi Tri Puji B
TKI/ilustrasi
Foto: ant
TKI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Nasser Bareh Al-Enezi mengatakan, kedua negara saat ini sedang membicarakan peraturan yang lebih mengikat mengenai hal itu. Dalam waktu dekat, kata dia, Indonesia dan Kuwait akan menandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Ketenagakerjaan. Bagaimanapun, kata dia, keputusan mengirim TKI atau tidak merupakan keputusan pemerintah Indonesia.

"Kita memiliki peraturan ketenagakerjaan, namun ada orang-orang yang menyimpang dari peraturan itu. Dalam waktu dekat, sekitar dua bulan kita akan menandatangani nota tadi," katanya.

Selain itu, Indonesia dan Kuwait akan memperkuat hubungan di bidang pendidikan lewat pemberian beasiswa bagi pelajar Indonesia yang ingin belajar ke sana. Menurut Bareh, saat ini jumlah pelajar Indonesia di Kuwait baru sedikit. "Sekitar 30 orang. Ke depan kami ingin meningkatkan jumlah ini dengan memberikan beasiswa," ucapnya.

Sedangkan di bidang ekonomi, Kuwait ingin investor Indonesia meningkatkan partisipasi penanaman modal di sana. Dia menjamin iklim investasi di negara yang penah diinvasi Irak itu stabil dan tidak terdampak krisis politik yang sedang bergejolak di Timur Tengah. Hal itu karena masyarakat Kuwait hidup sejahtera. "Sehingga tidak ada tuntutan-tuntutan, hal-hal lain bisa dibicarakan di parlemen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement