REPUBLIKA.CO.ID, ROMA (ANP) - Langkah berani dan untuk kali pertama diambil Keusukupan Paus Benediktus XVI terhadap pastornya yang melakukan tindakan pidana. Usai memberikan restu, pengadilan di Roma menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pastor karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Majelis hakim setempat menilai pastor Ruggero Conti pada periode 1998-2008 terbukti melakukan tindakan pidana berupa pelecehan tujuh anak di bawah umur. Namun, Conti bersikeras tetap tidak mengaku bersalah atas tindakannya tersebut.
Sementara pengacaranya menuntut pembebasan Conti karena kurangnya cukup bukti. Jaksa penuntut telah meminta hukuman delapan belas tahun penjara. Dia menganggap Conti tidak hanya melecehkan anak-anak secara seksual tapi juga mendorong pelacuran.