REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL - Korea Selatan berusaha untuk mengatasi kecanduan permainan dunia maya (online game) di antara para remaja. Langkah ini dipicu oleh tewasnya seorang bayi karena tidak diberi makan oleh orang tuanya yang sibuk bermain game online.
Pemerintah Korea Selatan salah satunya akan memberlakukan jam malam untuk menghentikan para remaja bermain game online antara tengah malam hingga pukul enam pagi. Namun, langkah tersebut mendorong pertanyaan apakah tindakan semacam itu masuk akal dalam suatu komunitas demokrasi. Kementerian-kementerian juga masih berselisih mengenai undang-undang baru itu sehingga akan dikaji ulang pekan ini.
Ancaman penutupan tengah malam diajukan pada akhir tahun lalu. Namun, sejauh ini hanya berdampak sedikit di negara yang memiliki banyak pecandu game online seperti Korea Selatan. Kafe-kafe internet yang disebut "PC bangs" justru tumbuh subur di jalan-jalan Seoul dan digunakan oleh remaja untuk bermain game online.
"UU tersebut tidak akan menghentikan saya untuk bermain kapan pun saya inginkan," kata remaja berusia 14 tahun, Kim Young-ho, yang kerap mengunjungi kafe internet yang menawarkan ruangan untuk beristirahat ditambah minuman dan makanan ringan untuk pecinta permainan tersebut.
Peraturan lainnya mengharuskan pemain game online di bawah umur --yang usianya diketahui karena mereka harus log in untuk masuk ke permainan game online-- akan secara otomotis diputus setelah tengah malam. Ketentuan jam malam itu diajukan sebagai bagian UU Perlindungan Pemuda setelah insiden tragis menggemparkan Korea Selatan. Bayi berusia tiga bulan tewas kelaparan karena orang tuanya asyik bermain game online.
Korsel butuh waktu delapan bulan perdebatan sebelum diputuskan bahwa aturan jam malam itu berlaku bagi remaja berusia di bawah 15 tahun. Namun, Kementerian Budaya, Olahraga dan Pariwisata serta Kementerian Persamaan Gender dan Keluarga saat ini masih berselisih mengenai UU tersebut yang akan kembali didiskusikan pekan ini. Mereka memperselisihkan apakah larangan itu termasuk permainan yang dimainkan menggunakan telepon selular atau tidak.
Kementerian Keluarga mengatakan UU sebaiknya mengikutsertakan semua jenis permainan apakah yang menggunakan komputer, telepon selular atau media apa pun. Namun, Kementerian Kebudayaan mengatakan peraturan itu sebaiknya diterapkan hanya untuk permainan yang menggunakan komputer.
Pemerintah pun harus menyetujui kapan waktu untuk memulai peraturan itu.
Sebagai hasilnya, hanya sedikit warga di salah satu negara yang paling terkoneksi dengan internet itu merasa khawatir. "Sedikit pelajar yang saya tahu sudah mendengar mengenai peraturan itu. Saya tidak berpikir mereka akan peduli bila mereka mengetahuinya. Sebab, mudah untuk mendapatkan game online di sekitar kita," kata Park Yong-chan (13).