Kamis 10 Mar 2011 20:33 WIB

Dipecat, Muhammad Yunus Banding ke Mahkamah Agung

Muhammad Yunus
Muhammad Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, Merasa tidak terima atas pemecatan dirinya dari Bank Sentral Bangladesh, Muhammad Yunus, penggagas Pinjaman Mikro mengajukan banding ke Mahkamah Agung setempat. Pemenang hadiah Nobel tersebut dipecat dari bank Grameen yang didirikannya untuk memfasilitasi pinjaman untuk para pengusaha kecil dan miskin.

Yunus (70 tahun) tidak disukai Perdana Menteri Sheikh Hasina karena sempat mengemukakan ide membentuk partai politik pada 2007 lalu. Hasina terang-terangan mencela pekerjaan Yunus. Para pendukungnya mengatakan pemecatan Yunus disebabkan hal tersebut.

Didukung grup pelobi internasional, Yunus menolak perintah Bank Sentral Bangladesh dan tetap bekerja di Bank Grameen. Dia dipecat dengan tuduhan menjabat secara ilegal karena tidak mendapat persetujuan sejak ditunjuk kembali untuk waktu tak terbatas sejak 1999.

Bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak dengan putusan, sudah jelas bahwa perintah bank sentral sah sesuai hukum dan Yunus sudah melampaui usia pensiun Bank Grameen yaitu 60 tahun.

Para pengamat mengatakan pengaruh Bank Grameen yang sangat besar di Bangladesh dan usaha yang merambah panel surya, telepon genggam dan barang konsumsi lain membuat pemerintah kesal. Pemerintah ingin menempatkan orang mereka sendiri di bank tersebut.

Belakangan ini Muhammad Yunus sering disorot karena ada tuduhan Bank Graheem mencurangi uang bantuan untuk kredit mikro. Menurut para pendukungnya, Yunus adalah korban kampanye politik setelah terlibat perselisihan dengan Perdana Menteri Sheikh Hasina.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement