REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK- Polis asuransi yang dimiliki oleh berbagai Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Jepang ternyata tidak mencantumkan kerusakan properti yang disebabkan oleh gempa bumi atau tsunami sebagai bagian dari apa yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Demikian Reuters melaporkan pada Selasa (15/3).
Pengecualian ini juga terjadi untuk kasus perusahaan Listrik Tokyo yang mengoperasikan reaktor nuklir di Fukushima. Reaktor tersebut mengalami kerusakan akibat gempa bumi serta tsunami Jumat pekan silam.
Pemerintah Jepang langsung mengungsikan sekitar 140 ribu dari tempat dekat dua reaktor tenaga nuklir setelah gempa mengguncang Negeri Matahari Terbit itu pada Jumat (11/3). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pengawas Atom PBB dengan mengutip informasi dari pemerintah Jepang.
Dalam radius 20 kilometer keliling Fukushima Daiichi, sekitar 110.000 orang telah diungsikan. Dan dalam radius 10 kilometer keliling Fukushima Daini, kira-kira 30.000 orang yang diungsikan.