REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Indonesia mengeluarkan "travel advisory" berkaitan dengan bencana tsunami yang memukul beberapa provinsi di Jepang. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan anjuran untuk tidak berpergian itu dikeluarkan oleh Indonesia semata-mata untuk kenyamanan warga Indonesia sendiri.
"Dalam situasi seperti ini kita tidak ingin terjadi ketidaknyamanan yang dialami WNI ketika berkunjung ke Jepang dan juga agar tidak membebani pemerintah Jepang sendiri," jelas Marty. Indonesia, lanjut dia, sampai saat ini mengikuti dan mematuhi saran yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang terkait kondisi tanggap darurat untuk menangani dampak bencana tsunami.
Demikian pula dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Jepang untuk mengamankan warga dari radiasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang meledak di Fukushima. Pemerintah Jepang mewajibkan warga yang tinggal dalam radius 20 kilometer untuk pindah, dan untuk warga yang tinggal dalam radius 30 kilometer tetap tinggal di dalam rumah.
Marty menyebutkan terdapat 82 WNI yang tinggal di Fukushima. Untuk menghindarkan mereka dari ancaman radiasi nuklir, KBRI di Tokyo bahkan sampai mengamankan warga yang tinggal dalam radius lebih dari 30 kilometer. Marty menegaskan saat ini prioritas KBRI di Tokyo adalah memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di Jepang.