Kamis 17 Mar 2011 13:39 WIB

Sikap RI Soal Putusan Banding Majikan Sumiati di Arab Saudi

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa pada Rabu di Jakarta menyatakan sikap terkait keputusan Mahkamah Banding Mekkah terhadap kasus Sumiati, buruh migran Indonesia di Arab Saudi. "Pemerintah Indonesia memahami keputusan Mahkmamah Banding Mekkah pada Selasa (15/3) bukan sebagai bentuk penolakan atas pengajuan kasus Sumiati dan juga tidak berarti tertuduh dibebaskan dari tuntutan," kata Menlu Marty di Jakarta, Kamis (17/3).

Sebelumnya diberitakan pengacara majikan Sumiati, Ahmad al Rashed, sebagaimana dipublikasikan laman 'Al Arabiyah.net' seolah-olah menyebutkan majikan penganiaya Sumiati telah divonis bebas oleh Mahkamah Banding Mekkah. Keputusan itu menurut Marty didasarkan pada penilaian hakim banding yang melihat bahwa hakim pada pengadilan tahap pertama dianggap tidak menaati prosedur dan kelaziman yang berlaku.

"Jadi hakim tingkat awal tidak melakukan prosedur yang semestinya, dengan demikian keputusan Mahkamah Banding hanya menyangkut masalah prosedur dan tidak terkait masalah substansi kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Sumiati" ujarnya.

Sementara menunggu proses pengadilan ulang, majikan Sumiati telah membayar uang jaminan sehingga tidak lagi berada dalam rumah tahanan. "Namun fakta bahwa Sumiati sudah mengalami penyiksaan yang keji dari majikan akan terus kami perjuangkan sehingga tertuduh mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan keadilan dan kami yakin pengadilan Arab Saudi dapat memberi vonis yang sesuai," tambah Marty.

Selama ini Sumiati mendapat perlindungan dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan kondisi fisiknya pun diakui Marty berangsur-angsur membaik. Pemerintah Indonesia kata Marty bertekad untuk terus memberikan pendampingan hukum hingga kasus tersebut tuntas.

Sumiati binti Salan Mustopa (23) adalah tenaga kerja wanita Indonesia yang berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat dan mengalami luka serius di bagian muka dan sekujur tubuhnya akibat kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Kasus tersebut terkuak pada awal November 2010. Sumiati juga sempat menjalani operasi paru-paru untuk memulihkan kondisinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement