Selasa 11 Sep 2018 16:33 WIB

Anggota Parlemen Tanzania Dilarang Pakai Bulu Mata Palsu

Alasannya terkait dengan masalah kesehatan.

Bulu mata palsu.
Foto: Sheknows.com
Bulu mata palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, DAR ES SALAAM -- Ketua Parlemen Nasional Tanzania Job Ndugai pada Senin (10/9) melarang perempuan anggota parlemen yang memakai bulu mata dan kuku palsu memasuki Gedung Dewan Legislatif. "Dengan wewenang yang diberikan kepada saya oleh Undang-Undang Dasar negeri ini, saya sekarang melarang semua perempuan anggota parlemen memakai bulu mata dan kuku palsu memasuki Gedung Parlemen," kata Ndugai di Majelis Tanzania.

Ia mengatakan ia juga telah berkonsultasi dengan para ahli sebelum memutuskan apakah akan melarang atau tidak perempuan anggota parlemen memakai make-up tebal. Ndugai mengumumkan larangan itu tak lama setelah Wakil Menteri Kesehatan, Pembangunan Masyarakat, Gender, Orang Tua dan Anak-Anak Faustine Ndugulile mengatakan kepada parlemen perempuan yang memakai bulu mata dan kuku palsu menghadapi beberapa masalah kesehatan.

Nduguli mengatakan setiap tahun Rumah Sakit Nasional menerima sedikitnya 700 perempuan dengan masalah kesehatan yang berkaitan langsung dengan penggunaan bulu mata palsu, kuku palsu, dan pemutih kulit.

Wakil menteri tersebut menanggapi satu pertanyaan yang diajukan oleh Fatuma Toufig, anggota parlemen kursi khusus dari partai yang memerintah Chama Cha Mapinduzi. Fatuma Toufig ingin mengetahui jumlah perempuan yang telah sangat dipengaruhi oleh penggunaan bulu mata palsu.

Nduguli mengatakan bulu mata palsu dan kuku palsu tidak termasuk di dalam kosmetika sebagaimana ditetapkan di Peraturan Makanan, Obat dan Kosmetika Tanzania 2003. Akta itu menetapkan peraturan yang efisien dan menyeluruh dan memantau makanan, obat, peralatan medis, kosmetika, obat herbal, dan racun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement