Rabu 04 Jul 2018 15:04 WIB

Sidang Najib Digelar Tahun Depan

Najib akan menjalani proses persidangan sebanyak 19 kali pada tahun depan

Rep: Rizkyan Adhiyuda/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meminta dilakukan proses persidangan terkait dugaan korupsi 1Malaysian Development Berhad (1MDB). Skandal penggelapan dana tersebut telah menjadikan Najib sebagai salah satu terduga pelaku korupsi.

"Saya meminta persidangan," kata Najib Razak dengan suara yang samar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7).

(Baca: Najib Razak akan Sanggah Semua Tuduhan)

Najib didakwa atas tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dari masing-masing dari tiga tuntutan tersebut ditambah hukuman cambuk. Namun, Najib kembali membantah tuduhan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Tommy Thomas meminta uang jaminan sebesar 4 juta ringgit. Namun, hakim mengurangi tuntutan tersebut dan menetapkan jaminan sebesar 1 juta ringgit dalam bentuk tunai serta memerintahkan Najib untuk menyerahkan dua paspor diplomatiknya.

(Baca: Pendukung Najib Nyanyikan Yel-Yel Dukungan)

Selama proses pembacaan dakwaan, Najib terlihat tenang dan kerap tersenyum saat dibawa memasuki ruang komplek persidangan. Najib masuk ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan mengenakan jas mewah serta dasi merah.

Dia dikawal oleh konvoi polisi serta petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Dalam sebuah video yang dia unggah di media sosial setelah diringkus MACC, Najib mengungkapkan permohonan maafnya kepada masyarakat Malaysia.

(Baca: Najib Razak Mengaku tak Bersalah dalam Skandal 1MDB)

Meski demikian, ia bersikeras tidak melakukan tindakan ilegal apapun terkait kasus yang menyangdungnya itu. "Sebagai manusia biasa, saya tidak sempurna tapi percayalah jika tuduhan yang diberikan kepada saya dan keluarga tidak benar sama sekali," kata Najib.

Dia mengatakan, tuduhan tersebut dilakukan sebagai langkah balas dendam politik yang dilakukan rezim pemerintah baru Malaysia. Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan, skandal yang terjadi di 1MDB telah menyeret perhatian dunia internasional. Hal tersebut tak pelak membawa malu bagi negara.

Kuasa hukum Najib Muhammad Shafee Abdullah keberatan dengan pernyataan tersebut. Dia mengatakan jika pernyataan itu merupakan hal yagn tidak masuk akal dan ibarat sebuah pepesan kosong.

Sementara mengutip laman The Star, proses persidangan Najib akan dilakukan pada 18 hingga 28 Februari, 4 hingga 8 Maret dan 11 hingga 15 Maret 2019. Secara keseluruhan, proses persidangan pria 64 tahun itu total dilaksanakan sebanyak 19 kali.

Najib didakwa telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai pejabat publik dengan menerima suap sebesar 42 juta ringgit. Sogokan diberikan untuk menjamin pinjaman sebesar 4 miliar ringgit kepada SRC International dari dana pensiun pemerintah atas otoritas Malaysia.

Najib diketahui juga telah menerima aliran dana dari SRC International sebesar 10,5 juta dolar Amerika Serikat (AS). Najib secara konsisten juga telah membantah tuduhan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement