Rabu 09 Jan 2019 23:37 WIB

Kamboja Penjarakan Penghina Raja Tiga Tahun

Pria itu dianggap menghina raja melalui tulisannya di Facebook.

Istana Kerajaan Kamboja.   (AP/Wong Maye-E)
Istana Kerajaan Kamboja. (AP/Wong Maye-E)

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH --  Pengadilan Kamboja pada Rabu (9/1) menjatuhkan hukuman terhadap seorang pria selama tiga tahun karena menghina raja dalam tulisannya di Facebook berdasarkan undang-undang lese mejeste yang diberlakukan tahun lalu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia takut UU itu dapat digunakan untuk membungkam mereka yang berbeda pendapat.

"Pengadilan mengumumkan amar putusan terhadap Ieng Cholsa dengan hukuman penjara tiga tahun dan memerintahkannya membayar lima juta riels (1.250 dolar AS)," kata Y Rin, juru bicara Pengadilan Kotapraja Phnom Penh.

Baca Juga

Menurut Y Rin, pengadilan menemukan tulisan-tulisan yang diunggah pada Juni tahun lalu telah menghina Raja Norodom Sihamoni. Facebook tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar. Terdakwa itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai berkomentar dan pengadilan tidak mengatakan apakah ia didampingi seorang pengacara.

Parlemen Kamboja mengesahkan UU tersebut pada Februari tahun lalu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan pada waktu itu bahwa UU tersebut, yang serupa dengan legislasi di Thailand, tetangga Kamboja, dapat digunakan untuk membungkan para pengeritik pemerintah. Oktober lalu, satu pengadilan di Provinsi Siem Reap, di bagian utara Kamboja, menghukum seorang anggota Paratai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) yang sudah dibubarkan berdasarkan UU itu.

Mahkamah Agung membubarkan CNRP pada 2017 atas permintaan pemerintah setelah ditemukan bersalah melakukan persekongkolan untuk merebut kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat, tuduhan yang dibantah partai itu dan AS. Partai Rakyat Kamboja (CPP) pimpinan Perdana Menteri Hun Sen menang dalam pemilihan umum Juli tahun lalu yang para pengeritik katakan pemungutan suara itu cacat karena tak ada oposisi yang kredibel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement