Selasa 26 Mar 2019 14:45 WIB

Rusia dan Cina Pulangkan Pekerja Korut

Pemulangan Pekerja Korut sesuai resolusi sanksi PBB.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Warga Korut peringati HUT Kim Jong Il
Foto: Reuters
Warga Korut peringati HUT Kim Jong Il

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Rusia dan Cina dilaporkan telah memulangkan pekerja asal Korea Utara (Korut). Rusia mengirim pulang hampir dua pertiga dari sekitar 30 ribu warga Korut yang bekerja di sana selama 2018, dan Cina memulangkan lebih dari setengahnya, tetapi tidak menyebutkan angka pasti.

Laporan satu halaman yang dilihat oleh Reuters pada Selasa, diserahkan kepada Dewan Komite Sanksi Korut. Hal itu sesuai dengan resolusi 2017, yang menuntut pemulangan semua pekerja Korut pada akhir tahun ini untuk menghentikan mereka mendapatkan mata uang asing untuk pemimpinnya, Kim Jong-un.

Baca Juga

"Cina akan terus melaksanakan kewajiban internasionalnya dengan sungguh-sungguh, melaksanakan pekerjaan repatriasi dengan tertib, dan menyelesaikan repatriasi tepat waktu," tulis misi Cina ke PBB, dengan menambahkan mereka tidak ingin laporan itu dipublikasikan.

Amerika Serikat (AS) mengatakan mereka yakin Pyongyang menghasilkan lebih dari 500 juta dolar AS per tahun. Uang itu berasal dari hampir 100 ribu pekerja di luar negeri, di mana sekitar 80 ribu berada di Cina, dan 30 ribu di Rusia.

Dewan Keamanan AS terus memperketat sanksi terhadap Korut sejak 2006, untuk menghentikan pendanaan program-program rudal balistik nuklir dan Pyongyang. Presiden AS Donald Trump dan Kim telah bertemu dua kali dalam upaya untuk menegosiasikan denuklirisasi.

Adapun resolusi Desember 2017, AS mengharuskan negara-negara untuk melapor ke komite sanksi bulan ini mengenai semua pekerja Korut yang dipulangkan selama 2018. Hal itu termasuk penjelasan mengapa kurang dari setengah pekerja dipulangkan.

Rusia melaporkan pada 2018 jumlah orang Korut dengan izin kerja yang sah di Federasi Rusia menurun dari 30.023 menjadi 11.490 orang. Sekutu utama Korut, Cina mengatakan telah memulangkan lebih dari setengah dari total warga negara Korut yang berpenghasilan.

Pada 2015, investigator hak asasi manusia PBB, Marzuki Darusman mengatakan, orang Korut di luar negeri utamanya bekerja di pertambangan, penebangan, tekstil, dan konstruksi. Laporan yang diserahkan oleh Rusia, dan Cina kepada komite sanksi tidak merinci industri apa yang mempekerjakan orang Korut.

Di samping itu, Human Rights Watch (HRW) mengatakan dalam sebuah laporan 2017, perlakuan terhadap pekerja Korut di luar negeri tidak memenuhi standar perburuhan internasional, tanpa adanya hak atas kebebasan berserikat atau berekspresi.

HRW menyebutkan, para pekerja dikendalikan oleh orang-orang yang membatasi kebebasan bergerak dan akses ke informasi dari dunia luar. Selain itu, jam kerjanya panjang dan tidak ada hak untuk menolak lembur.

Sementara Korut menyatakan warganya yang bekerja di luar negeri secara legal, dan tidak dianiaya, atau dipaksa untuk pergi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement