Kamis 04 Apr 2019 13:36 WIB

Aussie Bisa Hukum Pemimpin Medsos Jika Tampilkan Kekerasan

Perusahaan bisa didenda 10 persen dari omzet tahunan perusahaan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Parlemen Australia mengesahkakn rancangan undang-undang (RUU) menindak video kekerasan di media sosial, Kamis (4/4) waktu setempat. Hal ini tetap dilakukan meskipun terdapat reaksi keras dari industri teknologi, perusahaan media, dan pakar hukum. Dalam aturan tersebut, pimpinan perusahaan media sosial bisa dihukum jika konten kekerasan tetap tampil di platform mereka.

Oposisi Buruh bergabung dengan Koalisi Liberal-Nasional yang berkuasa mengesahkan undang-undang. Oposisi dan koalisi dan memeringatkan RUU tidak akan memungkinkan penuntutan eksekutif media sosial seperti yang dijanjikan pemerintah. Platform teknologi menyatakan keprihatinannya hal itu dapat mengkriminalkan individu di perusahaan jika kegagalan menghapus materi kekerasan.

Baca Juga

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan RUU disusun setelah serangan teroris di Christchurch. Saat itu, pelaku penembakan diduga meunggah video serangan yang dilakukannya sendiri sehingga menyebar luas di media sosial dengan lebih cepat daripada video yang bisa dihapus.

Porter menegaskan, Facebook dan Twitter tidak dilarang memutar rekaman pembunuhan dengan cara yang sama stasiun televisi komersial tidak akan menunjukkannya. "Ada platform seperti Youtube, Twitter, dan Facebook yang tampaknya tidak memikul tanggung jawab untuk tidak menunjukkan materi kekerasan dengan serius," katanya kepada wartawan di Canberra seperti dikutip The Guardian, Kamis (4/4).

Pembagian RUU Tentang Kekerasan ini mencatat pelanggaran baru bagi penyedia layanan konten dan layanan hosting yang gagal menginformasikan polisi federal Australia dalam penghapusan video yang menggambarkan tindakan kekerasan yang parah. Perilaku itu didefinisikan sebagai video yang menggambarkan aksi teroris, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, atau penculikan.

RUU tersebut menciptakan rezim bagi Komisaris eSafety untuk dengan keras menginformasikan kepada perusahaan media sosial agar sadar apabila perusahaanya menampung materi yang sangat kejam, sehingga memicu kewajiban untuk menjatuhkannya. Porter mengatakan, kerangka waktu yang masuk akal dan cepat akan tergantung pada keadaan dan tergantung pada juri untuk memutuskan.

photo
Umat muslim melintasi karangan bunga yang diletakkan warga di depan Masjid Wellington saat pelaksanaan salat Jumat pertama pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3) di Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Jumat (22/3/2019).

Menurutnya, setiap orang Australia akan setuju konten kekerasan sama sekali tidak masuk akal ada di situs mereka selama lebih dari satu jam tanpa perusahaan teknologi mengambil tindakan apa pun. "Undang-undang ini akan mencegah hal itu dan mengkriminalkannya dan menawarkan pemerintah kemampuan untuk merespons ketika organisasi seperti Facebook membiarkan sesuatu mengalir dan bermain untuk waktu yang lama di platform mereka," ujar Porter.

Denda perusahaan yang menampilkan kekerasan berkisar hingga 10,5 juta dolar AS atau 10 persen dari omzet tahunan. Eksekutif perusahaan yang menyediakan layanan hosting dan gagal menghapus materi kekerasan bisa dipenjara sampai tiga tahun atau denda 2,1 juta dolar AS atau keduanya.

"Bahkan sehubungan dengan platform yang lebih besar seperti Facebook dan Youtube, mungkin ada contoh di mana seorang individu sangat terlibat dengan ketersediaan bahan kekerasan yang menjijikkan secara sembrono sehingga mereka secara individu bertanggung jawab," kata Porter.

Kelompok Industri Digital, yang mewakili Google, Facebook, Twitter, Amazon dan Verizon Media di Australia, telah memperingatkan RUU ini disahkan tanpa konsultasi dan mengancam hukuman terhadap perusahaan teknologi untuk konten yang dibuat oleh pengguna. Direktur pelaksana kelompok itu, Sunita Bose mengatakan, para anggota bekerja menghapus perilaku kekerasan secepat mungkin, namun dengan volume konten yang sangat besar diunggah ke internet setiap detiklah yang menimbulkan masalah yang sangat kompleks.

"Lulus sekarang, ubah nanti' dengan pendekatan undang-undang, seperti yang kita lihat dengan hukum enkripsi, menciptakan ketidakpastian langsung untuk industri teknologi Australia," katanya.

"Ini mengancam karyawan di perusahaan mana pun yang memiliki konten buatan pengguna berpotensi dipenjara karena penyalahgunaan layanan mereka, bahkan jika mereka tidak menyadarinya," tambah Bose.

Kendati demikian, Partai Buruh berjanji meninjau undang-undang jika dipilih pada bulan Mei, yang di mana menambah daftar undang-undang keamanan nasional yang harus ditinjau kembali dalam pemerintahan setelah mendukung oposisi, termasuk RUU enkripsi yang telah dijanjikan untuk diubah.

Kepala eksekutif Atlassian, Scott Farquhar mengatakan tidak ada orang yang ingin melihat materi kekerasan di internet. Menurutnya, undang-undang itu cacat dan tidak perlu biaya pekerjaan sehingga merusak industri teknologi.

"Undang-undang saat ini berarti bahwa siapa pun yang bekerja untuk perusahaan yang memungkinkan konten yang dibuat pengguna berpotensi masuk penjara selama tiga tahun," katanya. "Seperti yang tertulis, itu berlaku untuk situs berita, situs media sosial, situs kencan, situs pekerjaan - di mana pun konten pengguna dapat dibuat," tambahnya.

Farquhar bingung undang-undang terswbut gagal mendefinisikan bagaimana materi kekerasan yang segera harus dihapus, dan tidak mendefinisikan subjek di perusahaan media sosial yang dapat dihukum.

Presiden Dewan Hukum Australia, Arthur Moses mengatakan, mengkriminalkan perusahaan media sosial dan eksekutif adalah langkah serius dan tidak boleh diundangkan sebagai reaksi spontan terhadap peristiwa tragis yang berpotensi atas konsekuensi yang tidak diinginkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement