Selasa 25 Jun 2019 13:55 WIB

Merokok di Dalam Rumah Jadi Pelanggaran Hukum di Thailand

Thailand melarang merokok di rumah karena berdampak negatif pada keluarga.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand akan memberlakukan undang-undang (UU) mengenai pelarangan merokok di dalam rumah pada Agustus mendatang. Undang-undang yang akan mulai berlaku mulai 20 Agustus 2019 itu melarang orang merokok di rumah sebab berdampak negatif pada anggota keluarga lain yang terpapar asap rokok.

Undang-undang tersebut dikenal dengan UU Promosi Pengembangan dan Perlindungan Lembaga Keluarga, yang diumumkan dalam Lembaran Kerajaan Thailand pada Jumat pekan lalu. UU bertujuan mengatasi kekerasan dalam rumah tangga dalam segala bentuk.

Baca Juga

Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga Thailand Lertpanya Booranabundit mengatakan, bahwa merokok di rumah dapat membahayakan kesehatan, sehingga merokok merupakan bentuk kekerasan terhadap orang lain yang hidup di bawah atap yang sama. 

Hal itu dikatakannya pada Konferensi Nasional ke-18 tentang Tembakau dan Kesehatan Paru-paru yang diadakan di Bangkok pekan lalu. "Jika dapat dibuktikan bahwa masalah kesehatan anggota keluarga berasal dari perokok pasif di rumah, itu dapat mengarah pada dua pengadilan: satu di Pengadilan Kriminal untuk 'serangan domestik' melalui asap dan yang lainnya di Pusat Pengadilan Anak-anak dan Keluarga," ujarnya seperti dilansir Strait Times, Selasa (25/6). 

Menurutnya, hal tersebut dapat mengarah pada perintah pengadilan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, yakni dengan cara para perokok dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaan merokok di dalam rumah.

Direktur Pusat Penelitian dan Pengetahuan Manajemen Pengendalian Tembakau di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Mahidol di Rumah Sakit Ramathibodi, Dr Ronnachai Kongsakon mengatakan, pihaknya telah menemukan hampir lima juta rumah tangga di Thailand memiliki satu anggota keluarganya perokok. Sehingga jika dihitung, sebanyak lebih dari 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah.

Dia menjelaskan, asap rokok dua kali lipat meningkatkan risiko sindrom kematian bayi mendadak, serta 47 persen berkontribusi dalam peningkatan peluang anak-anak menderita bronkitis atau pneumonia. Sementara, asma sebesar 39 persen.

Peluang perempuan terkena kanker paru-paru setelah menghirup asap rokok di rumah juga telah meningkat sebesar 24 persen. Risikonya adalah 19 persen bagi mereka yang bekerja di kantor di mana merokok diizinkan.

Associate Professor Adisak Plitapolkarnpim, yang mengepalai Institut Nasional untuk Pengembangan Anak dan Keluarga Universitas Mahidol, mengatakan bahwa klinik-klinik yang ditemukan telah mengabaikan paparan pasien muda terhadap perokok pasif. Para perokok yang tidak dikirim untuk rehabilitasi, akan didakwa melanggar Pasal 29 dari UU Perlindungan Anak.

Menurutnya, UU tersebut juga memungkinkan orang untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mereka menemukan seorang anak yang terpapar asap rokok orang lain. UU Promosi Pengembangan dan Perlindungan Institusi Keluarga akan menganggap merokok di rumah sebagai kekerasan dalam rumah tangga yang menciptakan bahaya kesehatan.

Thailand menyasar pengurangan dalam konsumsi tembakau nasional setidaknya 30 persen pada 2025. Sebab, tercatat sekitar 400 ribu orang Thailand meninggal karena penyakit tidak menular yang disebabkan oleh merokok setiap tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement