Selasa 23 Aug 2016 08:35 WIB

Hakim Minta Kemenlu AS Tinjau 14.900 Surel Clinton

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Hillary Clinton
Foto: BBC
Hillary Clinton

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Hakim memerintahkan Kementerian Luar Negeri AS untuk meninjau ulang 14.900 surat elektronik milik Hillary Clinton, Senin (22/8). Surel tersebut berisi dokumen yang diterima dan dikirim Hillary Clinton.

Dokumen-dokumen itu adalah bagian dari penyelidikan yang diperoleh FBI dan kini diberikan pada Kemenlu AS. Sebelumnya, FBI telah memutuskan Clinton tidak perlu dipidana namun ia tetap sangat ceroboh dalam menangani informasi sensitif.

Reuters melaporkan Kemenlu akan mempublikasikan gelombang pertama surel Clinton pada Oktober, beberapa pekan sebelum pemilu 8 November. Kemlu akan merilis lini masa peluncurannya pada rapat 23 September.

Publikasi surel Clinton sebanyak 55 ribu halaman itu akan menjadi tantangan bagi kandidat presiden dari Demokrat itu. Selama ini pihak oponen mendesak peluncuran surel Clinton karena menganggapnya tidak bisa dipercaya.

Clinton telah meminta maaf dan mengatakan siap bertanggung jawab. Ia kerap mengaku tidak membocorkan informasi rahasia dan menggunakan server pribadi dengan baik.

Baca juga,  Skandal Surel Pribadi Cliton Seret Mantan Menlu Powell.

Hakim Pengadilan Distrik AS James Boasberg yang menyerahkan surel pada Kemlu juga menangani tuntutan kelompok yang menginginkan publikasi surel Clinton. Sebanyak 14.900 dokumen yang diberikan Boasberg diyakini bukan termasuk 55 ribu dokumen yang sebelumnya diperoleh Kemlu.

Pada Senin, kelompok pengawas Judicial Watch juga mempublikasikan sejumlah surel. Menurut mereka, surel itu diantaranya berisi donasi untuk lembaga keluarga Clinton. Sejumlah donor ingin mendapat akses pada Clinton selama ia menjabat jadi Menlu pada 2009-2013.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement