Kamis 12 Jan 2017 17:27 WIB

Enam Karyawan Volkswagen Didakwa Atas Kasus Kecurangan Emisi

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Volkswagen
Volkswagen

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaksa Federal mengumumkan tuntutan pidana terhadap enam petinggi Volkswagen atas peran mereka dalam skandal kecurangan emisi, pada Rabu (11/1). Salah satunya, Oliver Schmidt, telah ditahan di Florida pekan lalu dan lima lainnya akan ditahan di Jerman.

Volkswagen juga secara resmi mengaku bersalah atas konspirasi penipuan dan pelanggaran Clean Air Act. Sebanyak 600 ribu mobil Volkswagen di Amerika Serikat (AS) dan 11 juta lainnya di seluruh dunia dilengkapi dengan software untuk mencurangi emisi, yang diimpor dari Jerman atau Meksiko.

Perusahaan otomotif itu dikenakan hukuman pidana dan perdata, serta denda sebesar 4,3 miliar dolar AS atau Rp 55,9 triliun dan denda pembelian mobil. Volkswagen dikenai total denda sebesar 20 miliar dolar AS atau Rp 260 triliun dan menjadi perusahaan dengan skandal termahal dalam sejarah.

"Volkswagen mengetahui masalah ini. Ketiga regulator menyebabkan masalah, Volkswagen berusaha menutupinya," ujar Jaksa Agung Loretta E. Lynch, dalam sebuah konferensi pers di Washington, Rabu (11/1). dikutip New York Times.

Kasus Volkswagen merupakan ujian besar pertama bagi Departemen Kehakiman dalam meneguhkan komitmen untuk bertindak keras kepada eksekutif perusahaan. Departemen Kehakiman telah dikritik selama bertahun-tahun karena dianggap terlalu 'lunak' terhadap bank, yang menyebabkan krisis keuangan dan resesi besar.

"Kasus ini adalah contoh yang bagus dan fakta yang menunjukkan tidak ada perusahaan besar yang kebal hukum," ujar Wakil Direktur FBI, Andrew McCabe.

Karyawan Volkswagen yang didakwa selain Schmidt adalah Heinz-Jakob Neusser (56) yang mengawasi pengembangan merek perusahaan; Jens Hadler (50) yang mengawasi pengembangan mesin; Richard Dorenkamp (​​68) yang juga mengawasi pengembangan mesin; Bernd Gottweis (69) yang membantu mengawasi manajemen mutu; dan Jürgen Peter (59) yang menjadi penghubung antara badan pengatur dan produsen mobil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement