Jumat 03 Feb 2017 04:41 WIB

Trump Ringankan Sanksi Terhadap Rusia

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Hazliansyah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Donald Trump meringankan sanksi terhadap Dinas Keamanan Federal Rusia, Kamis (2/2). Sanksi diberikan kepada Rusia oleh mantan Presiden Barack Obama atas tuduhan peretasan dan intervensi pemilu 2016.

"Pemerintah AS telah melemahkan sanksi terhadap Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB)," tulis kantor berita Rusia, Tass.

Pemberitahuan di situs resmi Departemen Keuangan AS menyatakan, sanksi yang diberikan Obama pada 2015, dan diperketat pada 2016 atas insiden peretasan, telah dilonggarkan oleh pemerintahan baru AS.

"Seluruh transaksi dan aktivitas yang dilarang dalam Executive Order 13694, dan diamandemen dalam Executive Order 13757, telah diperbolehkan untuk dilakukan," tulis pemberitahuan itu, dikutip The Independent.

Juru bicara Presiden Vladimir Putin, Dmitry Peskov, tidak segera memberikan komentar terkait keputusan itu. Sejumlah spekulasi mengatakan, pelonggaran sanksi terhadap Rusia dilakukan setelah Trump melakukan percakapan telepon dengan Presiden Vladimir Putin di akhir pekan lalu.

"Pertama-tama kita perlu memahami apa yang dipertaruhkan", ujar Peskov.

Departemen Keuangan pada Desember 2016 mengumumkan perintah pemblokiran terhadap empat badan intelijen Rusia dan lima entitas, termasuk FSB. Pemblokiran itu merupakan perintah langsung Presiden Obama atas dugaan serangan siber Rusia terhadap AS.

FSB merupakan satu-satunya badan intelijen Rusia yang disebutkan dalam amandemen pelonggaran sanksi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Belum jelas apakah badan intelijen lainnya akan mendapat pelonggaran serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement