REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkomitmen menyukseskan pemilu di luar negeri dengan melakukan perjanjian kerja sama pemilu di luar negeri dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas dan Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemilu di luar negeri di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (12/1) lalu. "Tujuan perjanjian ini adalah untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 bagi warga negara Indonesia di luar negeri," kata Sekjen Kemenlu Mayerfas.
Menurut Mayerfas, perjanjian tersebut merupakan pedoman bagi KPU dan Kemenlu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Kementerian Luar Negeri yang membawahi 132 Perwakilan RI di luar negeri berkomitmen untuk membantu kesuksesan dan kelancaran Pemilu di luar negeri pada 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017.
"Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar," tutur Mayerfas.
Sementara Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU diharapkan proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan.