REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN CITY -- Vatikan menandatangani perjanjian pertama dengan 'negara Palestina', Jumat (26/6). Langkah tersebut sebagai tindakan nyata untuk menyerukan keputusan agar segera mengakhiri konflik Israel-Palestina. Perjanjian itu terkait kegiatan Gereja Katolik di kawasan yang dikendalikan oleh Otoritas Palestina.
Kementerian Luar Negeri Israel mengaku menyesalkan langkah tersebut. Ia menyebut penandatanganan perjanjian yang menyatakan adanya negara Palestina secara resmi merupakan langkah terburu-buru. Langkah tersebut justru merusak prospek menuju kesepakatan damai.
Namun Menteri Luar Negeri Vatikan Uskup Agung Paul Gallagher justru berpikiran sebaliknya. Menurutnya, kesepakatan bisa menjadi stimulus untuk membawa akhir konflik Israel-Palestina yang terus menyebabkan penderitaan bagi kedua pihak.
"Hal ini tentu memerlukan keputusan yang berani, tetapi juga akan menawarkan kontribusi besar bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan itu," katanya seperti dikutip dari laporan Reuters.
Majelis Umum PBB mengadopsi reslusi 2012 mengakui Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. Hal ini disambut baik oleh Vatikan karena berstatus sama dengan Palestina.
Sejak itu, Vatikan telah mengakui 'negara Palestina' secara de facto. Paus Francis memilih menyebut Palestina sebagai Tanah Suci saat berkunjung tahun lalu.