Senin 05 Feb 2018 09:23 WIB

Israel Legalisasi Pos Terdepan Tepi Barat

Langkah diambil sebagai tanggapan atas penembakan seorang warga Israel.

Pemukiman Israel di Tepi Barat
Foto: ap
Pemukiman Israel di Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel melegalisasi pos terdepan yang sebelumnya tidak diberi kuasa hukum di Tepi Barat yang diduduki, Ahad (4/2). Langkah itu sebagai tanggapan atas serangan penembakan Palestina bulan lalu yang menewaskan salah satu penghuni permukimannya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan memberi kuasa hukum pos terdepan pada 50 keluarga Havat Gilad dimaksudkan memberikan kelanjutan kehidupan normal di sana. Sebagian besar negara menganggap permukiman Israel di Tepi Barat, tanah Israel yang didapatkan dalam perang 1967 yang diinginkan Palestina untuk negara di masa depan, adalah ilegal. Israel membantahnya.

photo
Serdadu Israel saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tepi Barat, Palestina.

Keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat oleh kabinet Israel. Pejabat Palestina mengutuk langkah tersebut.

"Netanyahu sedang mencoba membuat fakta di lapangan. Semua permukiman di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem adalah ilegal," kata Wasel Abu Youssef, seorang anggota komite pelaksana Organisasi Pembebasan Palestina.

Pada 9 Januari, warga permukiman Havat Gilad, Rabi Raziel Shevah ditembak mati dari sebuah kendaraan yang lewat saat dia menyetir di dekat rumahnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement