Selasa 17 Jul 2018 17:02 WIB

Warga Palestina Tuntut Israel Kembalikan Jasad Keluarga

Israel menahan jasad sebagai tawar-menawar dalam negosiasi politik dengan Palestina.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Jasad warga Palestina yang tewas karena serangan udara Israel, Senin (4/8)
Foto: ap
Jasad warga Palestina yang tewas karena serangan udara Israel, Senin (4/8)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Puluhan warga Palestina menyerukan agar Israel  mengembalikan jasad keluarga mereka. Dilansir Aljazirah, Selasa (17/7), warga Palestina protes di Ramallah pada Senin (16/7), sebelum sidang Mahkamah Agung Israel pada Selasa (17/7) mengenai kasus 10 orang Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel sejak 2015. Mayat ke 10 orang itu belum dikembalikan.

Di bawah slogan "kami ingin anak-anak kami kembali", para ibu, ayah dan kerabat berbaris dari Al Manara Square di pusat kota Ramallah. Warga Palestina meneriakkan slogan agar Israel mengembalikan jasad keluarga mereka.

"Adalah hak kami untuk mendapatkan jasad mereka kembali dan mengubur mereka. Adalah hak kami untuk mengetahui apa yang terjadi pada anak-anak kami," kata, seorang pengunjuk rasa, Azhar Abu Srour.

Ia mengatakan hal itu adalah kejahatan. Jasad anaknya telah berada di Israel sejak April 2016. Putranya, Abdulhameed, meninggal karena luka-luka setelah melakukan serangan bom di sebuah bus di Yerusalem. Ia tewas beberapa bulan setelah sepupunya ditembak mati oleh tentara Israel.

"Pendudukan selalu mencoba untuk membuat kita tetap dalam kegelapan- kita tidak bisa mengucapkan selamat tinggal kepada anak laki-laki kita, atau mengubur mereka dengan martabat," kata Abu Srour.

Israel menahan jasad untuk digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam negosiasi politik dengan pimpinan Palestina. Israel  mengklaim mengembalikan jenazah akan menimbulkan "hasutan" saat proses pemakaman.

"Sebagai seorang ibu, Anda membesarkan anak Anda, mengajarinya, dan melihatnya tumbuh. Pada akhirnya, ketika dia menjadi seorang martir, tugas terakhir yang harus kamu penuhi terhadap anakmu adalah untuk menguburnya dengan bermartabat, "kata Abu Srour.

Ia menyadari mungkin hanya memperoleh tulang anaknya atau beberapa pakaian saja. Namun ia percaya itu adalah hak asasi manusia dasar untuk mengubur putranya yang telah meninggal. "Orang tua mengubur anak-anak mereka dengan tangan mereka sendiri."

Tubuh putranya termasuk di antara 10 kasus lain yang telah mencapai Mahkamah Agung Israel. Empat dari 10, termasuk Abdulhameed, telah dimakamkan di pemakaman milik tentara Israel. Sementara. enam lainnya tetap di kamar mayat di Abu Kbir Institute di Tel Aviv.

Koordinator untuk Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Yerusalem (JLAC) Salwa Hammad mengatakan pengadilan diperkirakan tidak akan membuat keputusan akhir pada Selasa. JLAC memimpin kampanye untuk menekan Israel agar mengembalikan jasad warga Palestina. "Kami akan memperoleh hasilnya pada diskusi yang terjadi di sesi pengadilan-cara hakim berinteraksi dengan tentara dan dengan penggugat-kami akan tahu apa yang diharapkan setelah itu," ujar Hammad.

Keputusan dapat dikeluarkan antara dua pekan hingga dua bulan setelah sidang. Israel telah menahan jasad orang-orang Palestina yang telah dibunuh oleh tentara atau polisi sejak 1967 ketika menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Menurut JLAC, setidaknya 17 mayat disimpan di kamar mayat, empat dimakamkan di pemakaman milik militer. Sementara ratusan lainnya ditahan di "kuburan angka" yang terkenal.

Hammad mengatakan setidaknya ada 253 orang yang dimakamkan  di zona militer tertutup. Kuburan terdiri dari kuburan massal yang ditandai dengan angka dan bukan nama. Beberapa mayat telah ada sejak perang 1967.

Pada 2012, Israel merilis tubuh 90 orang Palestina untuk menghidupkan kembali pembicaraan damai. Namun pada Desember 2017, Pengadilan Tinggi tidak mengizinkan menahan jasad dalam proses negosiasi karena tidak ada undang-undang khusus yang memungkinkan untuk melakukannya. Pengadilan menawarkan waktu enam bulan untuk membuat undang-undang tentang topik tersebut.

Pada Maret 2018, pemerintah Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan polisi menahan jasad Palestina. Tetapi undang-undang itu tidak berlaku untuk Tepi Barat yang diduduki atau Jalur Gaza, yang tidak jatuh di bawah hukum Israel.

Praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan telah banyak dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Konvensi-konvensi Jenewa menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata harus mengubur jasad dengan cara yang terhormat. Jika mungkin sesuai dengan  agama  mereka. Kuburan  harus dihormati, dipelihara dengan baik dan ditandai sedemikian rupa sehingga mereka selalu bisa dikenali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement