Jumat 20 Jul 2018 16:08 WIB

Turki Kecam UU Negara-Bangsa Yahudi Israel

Wapres Turki sebut UU Negara Yahudi mencederai prinsip-prinsip hukum universal

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Presiden Turki, Fuat Oktay
Foto: Turkish Minute
Wakil Presiden Turki, Fuat Oktay

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Wakil Presiden Turki, Fuat Oktay mengecam diterbitkannya undang-undang (UU) negara-bangsa Yahudi oleh parlemen Israel (Knesset), Kamis (19/7). Menurutnya, UU tersebut mencederai prinsip-prinsip hukum universal.

Ia menyatakan Turki tak dapat menerima UU tersebut. Sebab dalam UU itu dinyatakan pula bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel. "Yerusalem adalah ibu kota Palestina dan akan terus menjadi ibu kotanya," ujar Oktay, dikutip laman Anadolu Agency.

Selama ini Turki memang gencar menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Di saat bersamaan, Ankara juga kerap melayangkan kritik dan kecaman terhadap Israel. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahkan pernah terlibat perang kata-kata dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Kala itu Erdogan tanpa ragu menyebut Israel sebagai negara teroris. Pernyataan tersebut muncul ketika lebih dari 120 warga Palestina yang menggelar demonstrasi di Jalur Gaza tewas akibat diserang pasukan keamanan Israel.

UU Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi diloloskan parlemen Israel atau Knesset pada Kamis (19/7). UU itu didukung 62 anggota dan ditolak 55 anggota lainnya. Sementara dua memilih abstain.

Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai negara atau tanah air bangsa Yahudi. UU mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Selain itu, UU itu pun mencabut status bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Dengan demikian hanya terdapat bahasa Ibrani dan bahasa resmi negara. Netanyahu mengatakan UU tersebut adalah momen menentukan bagi Zionisme dan Israel.

"120 tahun setelah (pemimpin Zionis Theodor) Herzl mengartikulasikan visinya, kita, dengan hukum ini, menentukan prinsip dasar dari keberadaan kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement