Senin 13 May 2019 13:56 WIB

Israel akan Pindahkan 120 Keluarga ke Kota Trump di Golan

Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan menjadi wilayah Israel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Tentara Israel berjaga-jaga di Dataran Tinggi Golan yang dikuasai negara zionis tersebut.
Foto: Reuters/Baz Ratner
Tentara Israel berjaga-jaga di Dataran Tinggi Golan yang dikuasai negara zionis tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebanyak 120 keluarga akan ditempatkan di wilayah permukiman di dataran tinggi Golan. Wilayah tersebut akan menjadi sebuah kota dan bakal dinamai Kota "Trump". Jumlah 120 keluarga yang akan menetap di sana hanya untuk fase awal dan selanjutnya bukan tak mungkin ada penambahan.

Laporan kantor berita Turki, Anadolu Agency, Senin (13/5), menyebutkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan telah menemukan lokasi untuk pembentukan permukiman baru di dataran tinggi Golan yang diduduki. Hal itu ia sampaikan pada pertemuan kabinet akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Netanyahu menuturkan penamaan "Trump" pada kota tersebut akan diajukan ke kabinet pemerintahannya untuk disepakati saat sudah ditetapkan. Pada 21 Maret yang lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani keputusan presiden yang secara resmi mengakui Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki sebagai wilayah Israel.

Israel menempati kira-kira dua pertiga dari Dataran Tinggi Golan yang lebih luas sebagai hasil de facto dari perang Timur Tengah 1967. Mereka bergerak untuk secara resmi mencaplok wilayah itu pada 1981, suatu tindakan dengan suara bulat ditolak pada saat itu oleh Dewan Keamanan PBB.

Dataran Tinggi Golan mulai diduduki Israel seusai Perang Arab-Israel pada 1967. Sebelumnya, wilayah itu berada di bawah kontrol Suriah. Tel Aviv secara resmi menganeksasi Golan pada 1981.

Namun, Dewan Keamanan PBB menentang tindakan Israel. Dewan Keamanan kemudian menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."

Resolusi itupun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan bahwa status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement