Selasa 11 Dec 2018 21:18 WIB

Iran Hukum Penjara Tiga Pengacara HAM

Dua pengacara HAM ditangkap saat unjuk rasa dengan tuduhan propaganda.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Iran  (ilustrasi)
Foto: politico.ie
Bendera Iran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran menghukum tiga orang pengacara hak asasi manusia. Dua orang dihukum penjara selama enam tahun dan yang lainnya 13 tahun.

Surat kabar setempat Arman Daily, pada hari Selasa (11/12) melaporan Ghasem Sholeh-Saadi dan Arash Keikhosravi dihukum penjara lima tahun karena terlibat dalam 'pertemuan ilegal' dan tambahan satu tahun atas tuduhan 'propaganda'.

Mereka masih dapat mengajukan banding. Dua pengacara hak asasi manusia tersebut ditangkap pada bulan Agustus lalu ketika mereka ikut dalam unjuk rasa yang menuntut pemilu bebas di depan gedung parlemen.

Pada pekan lalu mereka sudah dibebaskan dengan uang jaminan. Sholeh-Saadi yang  berusia 64 tahun sudah lama menjadi kritikus pemerintahan Iran. Ia yang dilarang maju menjadi kandidat presiden pada 2017 lalu.

Iran menggelar pemilihan presiden dan parlemen secara rutin. Tapi para ulama yang memutuskan kandidat-kandidatnya. Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei menjadi orang yang memutuskan semua kebijakan di Iran.

Sementara surat kabar lainnya Hamshari melaporkan pengadilan di kota Arak menghukum 13 tahun penjara seorang pengacara hak asasi manusia lainnya. Pengacara tersebut bernama Mohammad Najafi, ia dipenjara 10 tahun atas tuduhan 'memberikan informasi kepada negara musuh' karena bersedia di wawancara media asing.

Ia juga mendapatkan tambahan dua tahun penjara karena menghina Khamenei dan satu tahun lagi karena secara terang-terangan mendukung kelompok oposisi. Najafi sudah dipenjara sejak Januari lalu ketika ia menyuarakan dukungnya kepada orang-orang yang ditahan karena melakukan unjuk rasa anti-pemerintah.

Unjuk rasa tersebut memprotes kehancuran ekonomi. Demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut mengakibatkan puluhan orang tewas dan ratusan lainnya ditangkap.

Selain menangkap pengacara-pengacara hak asasi manusia Iran juga melakukan uji coba rudal balistik yang dikutuk oleh Amerika Serikat. Hal itu dikonfirmasi dari sebuah kantor berita Fars yang mengutip Jendral Amir Ali Hajizadeh.

Hajizadeh yang memimpin divisi angkatan udara Garda Revolusi Iran mengatakan uji coba tersebut penting bagi negaranya. Dengan uji coba rudal ini AS menekan negara-negara Eropa untuk juga menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran tahun 2015.

Pada kesepakatan nuklir 2015 lalu Iran diminta untuk menghentikan uji coba rudal balistik. Tapi kesepakatan tersebut tidak melarang Iran untuk melakukannya.

Presiden AS Donald Trump menarik AS dari kesepakatan itu pada Mei lalu meski Iran mengikuti semua persyaratan dalam kesepatan tersebut. Negara-negara Eropa berusaha agar Iran tetap mengikuti persyaratan dalam kesepakatan yang bertujuan agar Iran menghentikan pengayaan uranium.

Baca: Cina Lanjutkan Represi Terhadap Organisasi Agama

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement