Sabtu 20 Apr 2019 17:59 WIB

KBRI Amman Pulangkan 51 Pekerja Migran Sebagian Ilegal

Pemulangan 51 pekerja migran memanfaatkan amnesti Yordania.

Tenaga kerja wanita di Shelter KBRI Amman.
Foto: Republika/Ilham Tirta
Tenaga kerja wanita di Shelter KBRI Amman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia yang sebagian besar berstatus ilegal atau tidak berdokumen direpatriasi oleh KBRI Amman, melalui pemanfaatan program amnesti pemerintah Yordania.

Pemulangan pekerja migran ilegal tahap ketiga dilaksanakan pada 17 April 2019, setelah sebelumnya dilakukan dua tahap pemulangan untuk 38 pekerja Indonesia.

Baca Juga

Keterangan pers KBRI Amman yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/4), menyebut bahwa repatriasi tahap ketiga ini merupakan jumlah terbesar pemulangan WNI dalam dua tahun terakhir.

Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir pada 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menjelaskan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.

Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera "memutihkan" statusnya.

Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun. Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

"Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu pulangkan,” ujar Dubes Andy.

Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui program amnesti ini adalah perempuan.

Sejak program amnesti ini diumumkan, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap hari. Sejauh ini, jumlah yang telah mendaftar dan akan difasilitasi kepulangannya lebih dari 100 orang.

Kebijakan amnesti ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Yordania, termasuk mereka yang memiliki anak hasil dari hubungan tidak resmi.

KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa instansi pemerintah terkait agar bisa membantu legalisasi dan kepulangan anak-anak tersebut ke Indonesia. Pihaknya akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. 

“Kita telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk mengimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para kafeel atau majikan yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," tutur Dubes Andy.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement