Rabu 12 Jun 2019 22:46 WIB

Pemulangan PMI Berkat Amnesti Yordania Berakhir Kemarin

Sebanyak 49 PMI dan 14 anak-anak dipulangkan Selasa (11/6).

Tenaga kerja Indonesia asal Palu di Yordania, Intan Binti Astar (duduk di kursi roda) saat berada di KBRI di Amman, Yordania, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Ilham Tirta
Tenaga kerja Indonesia asal Palu di Yordania, Intan Binti Astar (duduk di kursi roda) saat berada di KBRI di Amman, Yordania, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 14 anak dari PMI. Pemulangan tersebut dilakukan pada hari terakhir masa amnesti pemerintah Yordania, 11 Juni 2019.

Bersamaan dengan mereka, juga dipulangkan sejumlah PMI lainnya yang sudah kedaluwarsa masa izin tinggalnya sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.

Baca Juga

Dari siaran pers, Rabu (12/6), Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto, mengatakan pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.

"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," kata Dubes Andy.

Sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak.

Pada 2019 melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah membantu memulangkan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi di Yordania.

Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai WNI.

"Pemulangan tahap akhir program amnesti 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," kata Dubes Andy. 

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, menambahkan anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.

Dia mencatat, ada sekitar 30-an anak yang lahir dari hubungan tak resmi 20 ibu pekerja migran Indonesia di Yordania.

"Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke Tanah Air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara ilegal,” kata Suseno.

Menurut data dari Imigrasi Yordania 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat perlindungan para pekerja migran menjadi rentan. Repatriasi ini adalah upaya negara dalam melindungi WNI di luar negeri.

Suseno menyebut, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal yang harus ditanggung.

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 dinar Yordania atau sekitar Rp 29.500 per hari.

Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan dengan tuduhan pencurian dan tuduhan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.

Kebijakan amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018 dan berakhir pada 11 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement