REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING --Pemerintah Cina terus bermasalah dengan kaum perokok. Maklum saja, jumlah perokok di negara ini sudah mencapai 300 juta orang! Lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia.
Sebab itu, otoritas kesehatan Cina akan memperbarui larangan merokok di tempat umum. Dalam aturan baru yang diterapkan 1 Mei, maka larangan merokok akan diterapkan di hotel, salon, kafe, bar dan restoran, selain tempat-tempat umum lainnya seperti bioskop, ruang konser, perpustakaan dan pusat perbelanjaan.
Meski demikian, di sejumlah tempat umum di Cina masih banyak yang melanggar aturan ini. Tiap tahun sedikitnya sejuta orang di China mati karena rokok.
Soal penegakan hukum juga masih bermasalah. Warga Cina masih merokok di ruang tunggu rumah sakit, arena bermain video game dan bahkan di penerbangan domestik. Padahal ada perangkat peraturan yang melarang merokok di atas pesawat.
Dalam aturan baru 1 Mei ini, akan ada denda sebesaer sampai 30.000 yuan (4.600 dolar AS) untuk beberapa pelanggaran.