REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Wanita Saudi dilaporkan tak lagi diizinkan memberikan suara pada pemilihan umum anggota dewan Arab Saudi yang berlangsung bulan depan. Pada 2005, kaum perempuan dilarang memilih atau menjadi kandidat dalam pemilihan umum.
Pada 2009, sistem pemilihan sempat mengalami perubahan, perempuan kembali diberi hak pilih dan dapat dipilih. Namun dengan alasan kesulitan dan butuh waktu terlalu lama untuk mengatur logistik bagi perempuan, sistem baru pun tak jadi diberlakukan.
Para pejabat terkait menolak untuk mengkonfirmasi atau membantah laporan tersebut. Sejumlah anggota dewan kota mengatakan kepada situs Al-Ahbar Al-Arab, Kamis (24/3), mereka menerima instruksi yang jelas, tapi bukan untuk mendiskusikan pemilihan kota yang akan diselenggarakan pada 23 April.
"Kami tidak berbicara tentang jajak pendapat sampai peraturan baru untuk mengorganisir pemilu dikeluarkan," kata seorang anggota dewan yang tak ingin disebutkan namanya. Menurut dia, peraturan baru nanti akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti jumlah anggota di setiap dewan, partisipasi perempuan dan lain-lain.
Menteri Urusan Kota dan Pedesaan Pangeran Mansour bin Miteb telah memerintahkan pembentukan sebuah komite umum pemilu, di bawah pimpinan penasihat menteri Abdul Rahman Muhammad Al-Dahmash. Pemilihan umum di kerajaan tersebut akan memilih 219 anggota dewan kota di seluruh negeri.