REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA - Pemerintah Bahrain, Senin (25/4), mengeluarkan perintah untuk meminta seorang diplomat Iran meninggalkan negeri itu dalam waktu 72 jam karena ia diduga memiliki hubungan dengan jaringan mata-mata, demikian Kantor Berita Bahrain.
Sekretaris II Kedutaan Besar Iran Hujatullah Rahmani dinyatakan persona nongrata dan diperintahkan meninggalkan Bahrain "karena hubungannya dengan jaringan mata-mata di Kuwait", kata laporan itu.
Senin pagi, Kementerian Luar Negeri Bahrain memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Iran Mahdi Islami dan menyerahkan memorandum diplomatik mengenai kasus Hujatullah Rahmani.
sumber : Antara
Advertisement