Kamis 28 Apr 2011 06:40 WIB

Keluarga Imbau Korut Bebaskan Tahanan AS

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Keluarga seorang Amerika yang ditahan oleh Korea Utara Rabu memohon untuk kebebasannya, mengatakan bahwa ia kesehatannya tidak menentu setelah lima bulan penahanan dan tidak dapat bertahan hidup di pengadilan. Memecah keheningan dengan sebuah surat terbuka kepada rezim komunis, keluarga dari orang yang diidentifikasi sebagai Eddie Yong Su Juni itu mengatakan bahwa "sangat prihatin tentang kondisi kesehatan dia yang sangat sensitif itu."

"Meskipun kita sadar bahwa Korea Utara memiliki sistem peradilan yang berbeda dari Amerika Serikat, kami sangat meragukan bahwa kesehatan ayah kami dapat menahan stres dari persidangan atau penahanan lebih lanjut," kata surat itu, dengan menggunakan nama resmi Korea Utara Republik Demokratik Rakyat Korea.

"Eddie Jun adalah seorang suami dan ayah tercinta dan kami sangat cemas untuk bisa bertemu kembali dengan dia. Kami mengimbau kepada Anda agar kasih sayang kami ayah dan suami dengan aman dapat kembali pulang ke keluarganya, "katanya. Keluarga merilis surat itu kepada televisi CNN, dan pejabat Departemen Luar Negeri mengkonfirmasi keaslian surat itu.

"Kami mengulangi seruan kita agar DPRK melepaskan warga negara Amerika Serikat itu segera dengan alasan kemanusiaan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri. Korea Utara mengatakan pada awal bulan ini bahwa mereka akan menuduh warga Amerika itu dengan kejahatan terhadap negaradan bahwa dia mengakui kejahatannya.

Sebuah sumber di Seoul yang akrab dengan urusan Korea Utara mengatakan ia ditahan untuk pekerjaan misionaris. Warga Amerika keturunan Korea itu, yang sering menghadiri sebuah gereja di Orange County, Kalifornia, sering melakukan perjalanan ke Korea Utara sebagai pengusaha tapi kemudian menjabat sebagai misionaris, kata sumber itu.

Ini adalah kasus yang jelas ketiga dalam waktu kurang dari setahun seorang aktivis Kristen AS ditahan di Utara. Kelompok-kelompok HAM mengatakan Pyongyang membatasi secara ketat kebebasan beragama.

Pihak keluarga mengajukan kasasi pada saat mantan presiden AS Jimmy Carter mengunjungi Korea Utara, yang memimpin sekelompok negarawan tua yang berupaya untuk meredakan ketegangan dengan Korea Utara. Carter juga membantu membebaskan tahanan Amerika sebelumnya.

sumber : antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement