REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Organisasi Ikhwanul Muslimin yang sebelumnya terlarang di Mesir telah membentuk
partai politik. Partai Kebebasan dan Keadilan ini mendapat hampir setengah dari 508 kursi parlemen dalam pemilu September, demikian Ikhwanul Muslimin.
Ini merupakan pemilu pertama sejak terjadi pemberontakan yang menyebabkan Presiden Hosni Mubarak lengser di bulan Februari lalu. Mohammed Hussein, Sekjen Ikhwanul Muslimin menekankan bahwa partai ini bukan partai Islam.
UU Mesir melarang partai politik yang berdasarkan agama, kelas atau wilayah. Anggota Ikhwanul Muslimin yang secara individu berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2005, memenangkan seperlima dari jumlah kursi yang tersedia.
Mereka mencatat hasil kurang baik dalam pemilu tahun 2010, menurut para pengamat pihak Mubarak telah melakukan penipuan.