REPUBLIKA.CO.ID,HILVERSUM--Dua Pelapor PBB meminta klarifikasi Amerika Serikat dalam pernyataan mereka mengenai kematian Osama bin Laden.
Pelapor khusus PBB mengenai eksekusi kontroversial dan perlindungan hak asasi manusia dalam perang melawan terorisme, mempertanyakan eksekusi bin Laden.
Penggunaan kekuatan mematikan diizinkan hanya sebagai upaya terakhir dalam operasi anti-teror, jika kriteria internasional sudah dipenuhi sebelumnya, demikian tertera dalam laporan.
Ini juga mengacu pada norma standar bahwa teroris harus diperlakukan sebagai kriminal, ditangkap secara baik, dituntut kemudian diadili.
Untuk menilai apakah Amerika Serikat telah mentaati peraturan tersebut dalam eksekusi bin Laden, pelapor meminta diberikannya semua data yang relevan.
Ini terutama penting untuk mengetahui apakah dalam rencana operasi, AS sudah mempertimbangkan untuk menangkap bin Laden.