Ahad 15 May 2011 07:31 WIB

Kenakan Cadar, Wanita Prancis Kena Denda Rp 860 Ribu

Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).
Foto: AP
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS - Puluhan wanita ditahan di Prancis karena memakai cadar setelah sebulan peraturan pelarangan pemakaian cadar diberlakukan. Seorang diantaranya adalah Marie.

Kepada radio RTL di Perancis, Marie mengatakan polisi menghentikan mobilnya ketika menyetir dan memakai cadar. Dia diberi pilihan membayar denda sebanyak 71 Euro (Rp 860 ribu) atau mengikuti kelas itu.

''Saya memilih membayar denda karena tak ingin terlihat di depan umum tanpa cadar,'' katanya. ''Saya telah menerima banyak celaan di jalan, tetapi tidak akan melepas cadar.''

Sejak pemakaian cadar atau niqab dilarang di Prancis bulan lalu, pemerintah mengatakan bahwa polisi telah menyetop 50 perempuan yang memakainya di tempat umum. Dari sejumlah itu, sebanyak 27 orang diberi pilihan didenda atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan Prancis.

sumber : voanews.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement