REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM--Knesset Israel dalam waktu dekat dijadwalkan membahas RUU yang melarang adzan di masjid-masjid menggunakan pengeras suara, dengan ancaman denda uang sampai hukuman penjara.
Anggota Knesset Israel, Anastasia Michaeli, menyatakan, ia telah mengajukan RUU kepada Knesset yang melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara dengan tujuan melarang adzan di masjid-masjid kaum muslimin.
Ia menambahkan, sanksi yang diusulkan bagi mereka yang melanggar adalah denda uang yang besar, bahkan sampai hukuman penjara. Ia mengklaim bahwa “ratusan ribu warga Israel terganggu setiap harinya mendengar suara adzan”!.
Menurut catatan, Israel melarang kumandang adzan di masjid Ibrahimi selama Februari lalu sebanyak 44 waktu dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pada April lalu Israel telah meminta agar suara adzan di masjid-masjid Yerusalem dipelankan, dengan dalih mengganggu kaum pemukim pendatang Zionis Israel.