Rabu 18 May 2011 21:49 WIB

Bunuh Rakyat Afghanistan, Tentara Keenam Amerika Diadili

REPUBLIKA.CO.ID,SEATTLE--Jaksa tentara pada Selasa mendakwa tentara keenam Amerika Serikat atas keterlibatan langsung dalam pembunuhan warga tak bersenjata Afghanistan, melibatkan seorang sersan, yang sebelumnya diadili di mahkamah tentara atas pelanggaran lebih ringan. Itu menandai kali pertama sejak musim semi 2010 Angkatan Darat resmi mengenakan tuduhan baru dalam penuntutan paling keras atas dugaan kekejaman tentara Amerika Serikat dalam hampir 10 tahun perang di Afghanistan.

Sersan David Bram (27 tahun) dituduh mengajak melakukan pembunuhan berencana, tidak melaporkan kejahatan termasuk pembunuhan, dan menghilangkan bukti di dekat mayat seorang Afghanistan.

Ia juga dituduh tidak sah terlibat dalam "percakapan rencana pembunuhan" dengan bawahan dan dengan serangan kejam dengan senjata berbahaya pada warga Afghanistan.

Bram masih bebas dari kurungan praperadilan, kata Mayor Kathleen Turner, wanita juru bicara pangkalan gabungan Lewis-McChord, markas Bram dan rekan terdakwanya di dekat Tacoma, Washington. Bram pada tahun lalu diperintahkan diadili untuk lima tuduhan lain, yang paling gawat ialah merencanakan dan ikut dalam pemukulan terhadap tentara lain Amerika Serikat, yang beberapa tentara takutkan memberitahu penyidik tentang penggunaan ganja.

Jika ke-10 tuduhan itu terbukti, Bram, dari Vacaville, California, bisa dijatuhi hukuman 21 tahun penjara, kata Angkatan Darat. Lima anggota lain satuan infanteri sebelumnya menyebut Brigade Stryker ke-5 didakwa dengan pembunuhan berencana sehubungan dengan tiga pembantaian warga Afghanistan, yang penyidik katakan dikesankan seperti korban pertempuran.

Salah satu tentara itu, prajurit Jeremy Morlock, pada Maret dijatuhi hukuman penjara hingga 24 tahun setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan pembunuhan, setuju bersaksi melawan sesama terdakwanya dan meminta maaf di pengadilan, dengan mengatakan, "Saya kehilangan kompas moral." Tujuh orang lain, termasuk Bram, didakwa dengan pelanggaran lebih ringan.

 

P

sumber : antara/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement