REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Seorang putra dari mantan duta besar Israel di Seoul telah ditahan. Ia dituntut atas tuduhan merokok ganja. Demikian disampaikan jaksa penuntut Seoul pada Kamis (19/5).
Tersangka, yang namanya dirahasiakan, diduga mendapatkan sekitar 0,5 gram ganja dari seorang warga asing lalu merokok barang terlarang itu pada 28 April di sekitar bar miliknya di Seoul tengah, menurut para pejabat dari Kantor Kejaksaan Wilayah Seoul Tengah.
"Ia tertangkap basah oleh beberapa petugas polisi yang dilaporkan dan mengakui kejahatannya saat dalam proses penyelidikan," katanya.
Ia menetap di Korea Selatan untuk melanjutkan sekolah dan mengoperasikan bar setelah ayahnya kembali ke Israel. Pihak kejaksaan menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Mereka mengatakan bahwa belum terkonfirmasi apakah ia terlibat dalam penyeludupan narkoba. Berdasarkan hukum Korsel, pengguna ganja akan diberi ganjaran dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau didenda hingga 50 juta won (sekitar Rp 393 juta).