Kamis 19 May 2011 18:24 WIB

Hina Nabi Muhammad Teroris, Turis Inggris Dipenjara di Dubai

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang turis asal Inggris Andrew Graham harus mendekap di penjara Dubai selama satu tahun. Dasar ia dipenjara adalah karena menghina Nabi Muhammad SAW sebagai teroris. Demikian terungkap dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan Dubai, Rabu (18/5).

Dalam dakwaan itu diungkapkan bahwa penghinaan itu dikeluarkan pria berumur 40 tahun tersebut saat berbelanja di Mall Dubai. Ketika itu, ia terlibat pembicaraan serius dengan salah satu sales dari toko elektronik di Mall tersebut, yang bernama Hassan Habeeb, 21 tahun dari Pakistan.

Saat terlibat pembicaraan serius dengan Habeeb, Graham mengatakan bahwa 'Muslim di Pakistan tidak normal karena mereka saling membunuh dan juga membunuh orang di luar Pakistan.' Habeeb pun langsung mengklarifikasi pernyataan Graham. Ia mengatakan bahwa 'Muslim merupakan masyarakat yang cinta damai dan semuanya adalah saudara dan saling membantu.'

Dalam pernyataannya yang ditulis sebelum sidang dimulai, Habeeb mengatakan, 'Ia (Graham) tertawa dan mengatakan saya ini gila dan mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bukanlah manusia yang damai, tetapi dia adalah seorang teroris.'

Sontak, mendengar penyataan tersebut, Habeeb pun naik pitam. Ia bahkan hendak meninju turis asal Inggris tersebut. Namun, tidak berapa lama, Grahaman langsung dibawa ke polisi setempat dan didakwa dengan tuduhan menghina Islam.

Seorang pelanggan asal Mesir yang mencoba menenangkan pertikaian tersebut dan seorang rekan dari Sri Lanka juga membuat pernyataan yang mendukung klaim Habeeb tersebut. Saat diperiksa polisi, Graham mengatakan, "Saya berbicara kepadanya tentang permasalahan antara Pemerintah Pakistan dengan Taliban dan yang saya ketahui bahwa Pakistan mendukung Taliban."

"Saya mengatakan kepada dia bahwa ia gila karena mereka teroris dan mereka membunuh orang dan mengebom satu sama lain. Saya tidak mengatakan apapun yang buruk tentang Muslim dan nabi (Muhammad)". Namun, Hakim di pengadilan Dubai membebaskan Graham dengan jaminan dan kasusnya akan diputuskan pada 9 Juni mendatang.

sumber : Dailymail.co.uk
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement