REPUBLIKA.CO.ID,MELBOURNE - Seorang janda Australia, Senin (23/5), memenangkan gugatan pengadilan untuk menggunakan sperma suaminya yang telah meninggal guna memiliki bayi. Ini merupakan suatu kasus bersejarah di New South Wales di mana perlakuan IVF (pembuahan in-vitro) dilarang tanpa persetujuan dari si pendonor sperma.
Jocelyn Edwards (40) dan suaminya, Mark, telah berencana melakukan perawatan kesuburan setelah gagal mendapatkan keturunan. Mereka dijadwalkan menandatangani formulir kesediaan melakukan pembuahan in-vitro (IVF) pada 6 Agustus tahun lalu. Namun, sang suami meninggal dalam suatu kecelakaan di tempat kerja sehari sebelumnya.
Sperma sang suami diambil setelah kematiannya dan sang janda telah berjuang di pengadilan untuk memenangkan hak milik atas sperma suaminya itu.
Hakim Agung New South Wales, Robert Hulme, mengatakan hanya ada dua kesimpulan yang bisa diambil. Pertama adalah menghancurkan sperma itu. Kesimpulan kedua adalah memberikannya kepada Edwards.
Hulme akhirnya memenangkan Edwards sebagai penerima hak atas harta peninggalan suaminya. Namun, dia tidak dapat menggunakan sperma suaminya di New South Wales. Karena, IVF dilarang di New South Wales tanpa persetujuan donor.
Ia harus melakukan proses itu di tempat lain. "Ini keputusan yang tepat. Mark akan sangat bahagia, kami akan memiliki bayi. Itulah yang saya rencanakan," kata Edwards kepada wartawan di luar pengadilan. "Saya hanya ingin melewati hari ini, menikmati momen ini. Saya telah melalui saat-saat sulit yang sangat lama."