Selasa 24 May 2011 11:45 WIB

Malam Ini, RUU Mata Uang Disahkan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rupiah (Ilustrasi)
Rupiah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR menjadwalkan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Selasa (24/5) pukul 19.00 WIB, untuk mengesahkan RUU Mata Uang. Pengesahan itu dilakukan setelah pada pekan sebelumnya Komisi XI dan Menkeu mencapai kesepahaman dalam beberapa isu krusial dalam RUU Mata Uang itu.

"Nanti malam agendanya pengesahan RUU Mata Uang," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis ketika dihubungi, Selasa (24/5). Salah satu kesepakatan penting, ujrnya, adalah penandatanganan uang kertas mulai 17 Agustus 2014 oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Dalam Raker terakhir Komisi XI dan Menkeu pada Rabu (18/5) disepakati, bahwa pemerintah melalui Menkeu menandatangani uang kertas mulai 17 Agustus 2014. Meski pemerintah menandatangani uang kertas, bukan berarti uang kertas sebelumnya menjadi tak berlaku.

Uang kertas dan logam yang dikeluarkan Bank Indonesia tetap berlaku sepanjang belum dicabut dari peredaran. Selain itu, Raker juga menyepakati bahwa redenominasi tidak dibahas dalam RUU Mata Uang.

Kesimpulan Raker pada Rabu (18/5) disebutkan, redenominasi tidak boleh dilakukan selama belum disahkan undang-undang baru yang mengatur khusus soal redenominasi. Hal itu sesuai permintaan beberapa anggota Komisi XI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement