Jumat 27 May 2011 12:57 WIB

Arab Saudi Penjarakan TKI Asal Pamekasan Tanpa Alasan Jelas

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sedang menjalani hukuman di Arab Saudi dengan tuduhan melakukan pencurian. Kedua orang TKI itu masing-masing Hasin Taufik (40) dan Sab'atun (30).

Keduanya merupakan pasangan suami istri dan berkerja sebagai pembantu rumah tangga, kata saudara Taufik, Makbul, di kantor DPRD Pamekasan, Jumat (27/5). "Hasin bekerja sebagai sopir, sedangkan Sab'atun sebagai pembantu rumah tangga pada majikan yang sama," katanya.

Pasangan suami istri ini berangkat ke Saudi Arabia pada 2007, melalui salah satu perusahaan jasa tenaga kerja di Jakarta. "Nama perusahaan itu PT Hosanah Adikaryasi," katanya.

Menurut Makbul, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan belum lama ini. Namun belum ada tanggapan. Bahkan menurut Makbul, dirinya bersama salah seorang tokoh ulama di wilayah Kecamatan Pegantenan pernah menghadap langsung Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Ketika itu, bupati berjanji akan mencarikan informasi secepatnya prihal saudaranya itu yang kini dihukum dengan tuduhan mencuri tersebut. Akan tetapi, sambung Makbul, sampai saat ini juga belum ada tanggapan. "Makanya kami datang ke sini agar keberadaan saudara saya di Arab Saudi itu bisa segera terlacak dan mendapatkan bantuan hukum," kata Makbul.

Sebab menurut dia, saudaranya dipenjara dengan tuduhan melakukan pencurian tanpa proses hukum yang jelas. Yang paling menyedihkan dirinya dan keluarga yang ada di Indonesia, menurut Makbul, kabar hukuman penjara yang menimpa saudaranya Hasin Taufik dan istrinya Sab'atun tersebut.

"Sejak mendengar kabar bahwa saudara saya dan istrinya itu dihukum orangtua saya lalu sakit-sakitan karena kepikiran terhadap saudara saya yang di Saudi itu," tuturnya dengan linangan air mata. Ia berharap pemerintah Indonesia bisa memperhatikan hal ini dan bisa memberikan bantuan hukum terhadap saudaranya Hasin Taufik dan istrinya Sab'atun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement