REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Dewan Syura Arab Saudi menyetujui seperangkat peraturan hukum dan administrasi yang akan diterapkan di pengadilan-pengadilan di negara kerajaan tersebut. Keputusan ini ditetapkan oleh Komite Dewan Urusan Islam dan Peradilan ketika Menteri Kehakiman menyampaikan laporan tahunannya, Senin (30/5).
Rekomendasi baru ini akan mencakup pembentukan departemen baru di gedung pengadilan untuk merampingkan kegiatan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan untuk departemen kehakiman.
Sekretaris Jenderal Dewan Syura, Muhammad Al-Ghamdi mengatakan, Dewan Syura menetapkan rekomendasi tersebut berdasarkan petunjuk Raja Abdullah yang berkeinginan kuat untuk mereformasi dan memajukan lembaga peradilan, terutama yang berkaitan dengan kompleks pengadilan dan unit-unit administrasinya.
"Dewan juga meminta Menteri Kehakiman untuk memantau dan mengawasi pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Saudi. Lembaga peradilan harus ekstra hati-hati ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini," kata Al-Ghamdi.
Sebelumnya, Asosiasi Hak Azasi Manusia Nasional Saudi (NHRA) mengkritik keras meluasnya pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah umur di seluruh wilayah kerajaan, dan menganggapnya sebagai sebuah pelanggaran masa kanak-kanak. Asosiasi ini kemudian bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mengekang praktik yang demikian untuk melindungi hak-hak anak.
"Pernikahan di bawah umur juga merupakan pelanggaran terhadap beberapa traktat PBB, termasuk Traktat Hak Anak (Child Rights Treaty)—yang diratifikasi oleh Kerajaan Arab Saudi (KSA) pada 1996—dan Traktat Hak Perempuan (Treaty for The Rights of Women) di mana Arab Saudi juga meratifikasinya pada 2000," jelas NHRA dalam sebuah pernyataan.