Rabu 01 Jun 2011 19:52 WIB

Korsel Hukum Perompak Somalia 15 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,SEOUL--Seorang perompak Somalia dihukum 15 tahun penjara, Rabu setelah ia terbukti bersalah membajak sebuah kapal yang dioperasikan Korea Selatan di Laut Arab.

Abdullahi Hussen Maxamuud adalah orang kelima dan terakhir anggota kelompok itu yang dihukum setelah empat lainnya divonis penjara Jumat lalu.

Mereka ditangkap ketika pasukan komando angkatan laut Korsel merebut kembali kapal kargo kimia Samho Jewelry dalam satu serangan yang mematikan pada 21 Januari, enam hari setelah kapal itu dibajak.

Para pengacara sebelumnya mengatakan bahwa Maxamuud akan diadili secara terpisah karena ia mengaku bersalah. Tetapi pada Rabu ia membantah terlibat dalam pembajakan itu , kata kantor berita Yonhap dari kota pelabuhan Busan.

"Saya secara tulus meminta maaf atas kejadian itu... Saya tidak terlibat dalam kejahatan itu karena saya hanya juru masak," kata kantor berita itu mengutip pernyataannya dihadapan para hakim, dan menambahkan ia telah berusaha mengekang para perompak Somalia lainnya.

Pengadilan itu membebaskan dia dari tuduhan berusaha membunuh kapten kapal itu tetapi menghukum dia atas perompakan maritim dan tuduhan-tuduhan lainnya. Pegadilan mengatakan ia dijatuhi hukuman berat karena ia terlibat perompakan dan tidak banyak menunjukkan penyesalannya.

Jaksa menuntut penjara seumur hdup terhadap dia. Sidang perkara itu adalah usaha pertama negara itu untuk menghukum para perompak asing. Delapan perompak tewas dalam serangan komando itu dan lima orang ditahan.

Semua 21 awak -- delapan Korsel, dua warga Indonesia dan 11 lainnya dari Myanmar - dibebaskan tanpa cedera selain kapten kapal itu Seok Hae-Hyun , 58 tahun yang masih dalam penyembuhan di rumah sakit setelah menjalani berbagai operasi.

Pengadilan itu Jumat lalu menghukum seumur hidup Mahomed Araye karena berusaha membunuh kapten kapal itu dengan menembak dia dengan senapan AK. Para jaksa menuntut hukuman mati terhadapnya.

Aul Brallat mengatakan ia telah menembaki pasukan komando dalam serangan yang tidak berhasil sebelumnya pada 18 Januari, di vonis penjara 15 tahun, sementara dua lainnya masing-masing dihukum 13 tahun penjara.

Araye dan Brallat mengajukan banding terhadap vonis itu sementara dua lainnya juga diperkirakan akan mengajukan permohonan banding, kata Yonhap dan menambahkan para jakas akan mengusahakan hukuman lebih berat dalam banding .

Perompakan meningkat pada tahun-tahun belakangan ini di lepas pantai Somalia, satu negara yang kacau dan porak poranda akibat perang yang terletak di salah satu dari jalur-jalur pelayaran paling penting dunia.

Para penyelidik mengatakan beberapa orang dari para perompak yang terlibat dalam pembajakan Januari itu telah ikut serta dalam pembajakan tahun lalu atas sebuah supertanker Korsel yang dioperasikan oleh perusahaan yang sama Samho Jewelry.

Kapal Samho Dream yang berbobot mati 300.000 ton dan memiliki 24 awak dibebaskan setelah dilaporkan memberikan uang tebusan sembilan juta dolar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement