REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK - Hakim di Amerika Serikat telah menolak upaya perusahaan produsen pisang Amerika Chiquita untuk menghalangi beberapa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh sekitar 4.000 warga Kolombia. Mereka mengatakan bahwa keluarga mereka atau mereka sendiri disiksa atau dibunuh di daerah-daerah perkebunan pisang oleh personel paramiliter yang dibayar oleh perusahaan tersebut.
Perusahaan produsen pisang Chiquita, yang bermarkas di Amerika, mengakui mereka memang membayar paramiliter untuk menjaga keamanan. Tetapi, perusahaan itu mengatakan bahwa mereka akan membela diri terhadap klaim ganti rugi warga Kolombia itu.
Pada 2007, Chiquita didenda US$25 juta di Amerika Serikat karena dinyatakan terbukti membayar sebuah kelompok paramiliter Kolombia, AUC. Kelompok yang oleh pemerintah AS dimasukkan dalam daftar organisasi teroris.
Keamanan Pegawai
Perusahaan itu membayar paramiliter senilai US$1,7 juta antara tahun 1997 sampai 2004 di Kolombia. Perusahaan itu mengaku terpaksa membayar kelompok tersebut untuk melindungi para pegawainya, bukan karena mereka mendukung terorisme.
Paul Wolf, salah seorang pengacara penggugat, memuji keputusan hakim di Florida itu. Dia menyebutnya kemenangan mengagumkan.
Dia menyatakan sangat optimistis bahwa mereka akan memenangkan kasus mereka di pengadilan.
Sejumlah gugatan hukum telah diajukan di sejumlah pengadilan federal di Amerika. Undang-undang yang membolehkan orang asing menggugat perusahaan dan warga Amerika kalau kasus mereka terkait pelanggaran kesepakatan internasional AS atau melanggar undang-undang AS yang melindungi korban penganiayaan.