REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, membantah bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) Ruyati binti Sapubi yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6).
"Pemerintah bukan tidak memberikan perlindungan terhadap Ruyati," kata di Jakarta, Ahad (19/6).
Agung menjelaskan, Ruyati dibawa ke persidangan karena kasus pembunuhan terhadap seorang wanita warga Arab Saudi. "Ruyati sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah membunuh wanita tersebut sehingga ia dijatuhi hukuman pancung," katanya.
Sementara itu, menurut dia, hukuman di Arab Saudi memang demikian adanya, bila seseorang membunuh, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati jika keluarga korban tidak memberi maaf.
"Bukan berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan, namun hukum di sana yang memberlakukan hukuman seperti itu jika membunuh dan keluarga korban tidak memberi maaf," katanya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut, namun keluarga korban tetap bersikeras tidak memberi maaf.
Untuk itu, Menko Kesra mewakili pemerintah Indonesia mengucapkan duka cita mendalam atas kasus tersebut. "Ini pelajaran bagi kita semua, bagi pemerintah, masyarakat, bagi para calon TKI, dan perusahaan penyalur TKI untuk meningkatkan kesiapan yang matang bila ingin bekerja di negara lain," katanya menambahkan.