REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sudah berusaha keras agar almarhumah Ruyati binti Sapubi tidak dihukum mati atau hukum pancung. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat dalam pesannya kepada Republika, Ahad (19/6).
Ruyati dihukum mati Sabtu (18/6) siang di Provinsi Makkah. "KJRI telah meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut. Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan," kata Jumhur menjelaskan.
Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu. Hukum di Saudi Arabia, kata Jumhur memang demikian adanya. Bila seseorang melakukan pembunuhan maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak menjatuhkan hukum mati pada pelaku.
"Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," kata Jumhur.
Peristiwa hukuman mati bagi Almarhumah Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan. Karena itu Jumhur kembali mengingatkan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi untuk tidak memaksakan diri berangkat ke Arab Saudi.
"Kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental lebih baik jangan berangkat," imbuh Jumhur. Sehingga bisa menghindari dari berbagai permasalah di Arab Saudi.
Saat ini Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan-perbaikan perlindungan tenaga kerja termasuk dengan Arab Saudi. Di mana Arab Saudi telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) dengan Indonesia. Termasuk penandatanganan nota kesepahaman yang akan ditandatangani pada tahun 2011 ini.