Ahad 26 Jun 2011 14:42 WIB

Mantan Menteri Mesir Dihukum

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Pengadilan in absentia Mesir telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan menteri perdagangan dan industri Rashid Mohammed Rashid.

Dia dihukum karena bersalah menggelapkan dana yang ditujukan untuk mempromosikan kegiatan eksport produk Mesir. Sekarang dia menjadi buron.

Pengadilan Mesir sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak kejatuhan rezim Hosni Mubarak, 11 februari lalu. Beberapa pejabat teras dan pengusaha besar lain juga diselidiki karena diduga tersangkut korupsi dan penggelapan uang.

Mantan menteri keuangan Yussef Boutros Ghali sudah dijatuhi hukuman in absentia tiga puluh tahun penjara pada 4 Juni lalu.

Sementara itu, mantan presiden Mubarak bersama anak-anaknya Alaa dan Gamal juga harus diadili karena tuduhan korupsi dan pembantaian pengunjuk rasa.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement