Sabtu 02 Jul 2011 11:49 WIB

TKW-nya Terancam Hukuman Mati, Srilanka 'All Out' Lobi ke Arab Saudi

Aktivis kemanusiaan Srilanka memprotes vonis mati atas TKW-nya
Foto: Arab News
Aktivis kemanusiaan Srilanka memprotes vonis mati atas TKW-nya

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO - Sebuah inisiatif  dibuat oleh Menteri Kehakiman Srilanka, Rauf Hakeem, untuk mencari jalan agar TKW asal negeri itu yang terancam hukuman mati dapat dibebaskan. Pemerintah Srilanka berencana mengirim delegasi khusus untuk mencari grasi bagi Rizana Nafeek, nama TKW yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tinggi di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan seorang bayi berusia empat bulan asuhannya.

Pengadilan Tinggi Dawadmi,  380 km dari ibukota Riyadh, menghukum Nafeek dengan vonis mati. Majelis menafikan pembelaannya yang menyatakan  bayi yang baru lahir itu tersedak selama minum menggunakan botol dan bahwa dia mencoba untuk mencari bantuan.

Nafeek pergi ke Saudi saat berusia 17 untuk bekerja sebagai pembantu melalui agen perekrut TKW di negaranya. Dia kemudian ditugaskan sebagai pengasuh oleh keluarga majikannya.

Menkeh Srilanka memimpin sendiri delegasi itu. Sebelumnya, timnya telah melobi pejabat Arab saudi saat bertemu dalam forum the Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). Namun, Mansur Al-Ghaffari, pemimpin delegasi Saudi pada pertemuan itu menyatakan dalam kasus dianggap pembunuhan, negara tidak bisa campur tangan atas hak-hak pribadi dari keluarga terdekat. Keluarga korban harus memaafkannya atau datang ke penyelesaian uang tebusan, yang sering melibatkan komite rekonsiliasi dan bantuan keuangan dari individu atau lembaga amal.

Hakeem telah meminta pertemuan dengan keluarga korban dan para pemimpin suku masing-masing untuk mencari rekonsiliasi. Menteri mengatakan bahwa ia juga bisa mengatur untuk uang tebusan yang diminta sebagai imbalan atas grasi pribadi dari keluarga.

Mereka juga meminta bantuan ke beberapa lembaga asing. Basil Fernando, direktur Asian Human Rights Commission, yang telah aktif dalam kasus ini, juga mengirim banding ke semua misi asing yang berbasis di Inggris untuk menggunakan pengaruh mereka untuk menegosiasikan pengampunan dari orang tua korban.

Adalah ilegal bagi seorang warga asing di bawah usia 18 untuk bekerja di Kerajaan, kata Fernando. Dan siapa pun yang memfasilitasi tindakan seperti - seperti menyiapkan surat-surat identitas untuk memperoleh visa - adalah seorang pedagang manusia.

Arab Saudi menandatangani kesepakatan internasional untuk tidak melakukan hukum mati bagi pelaku kejahatan di bawah umur.

sumber : Arab News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement