Selasa 05 Jul 2011 20:44 WIB

Pengacara Ben Ali Tinggalkan Ruang Sidang dengan Amarah

REPUBLIKA.CO.ID,TUNIS--Hari pembukaan sidang kedua mantan presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali berakhir Senin waktu setempat, dengan tim hukumnya meninggalkan ruang sidang di Tunis, ketika mosi mereka untuk menunda proses sidang ditolak. "Kami meninggalkan ruang sidang ... sebab pengacara pembela diperlakukan seakan-akan mereka tidak ada dan tak ada peluang untuk menanggapi sejumlah pelanggaran (prosedur) yang dilakukan selama persidangan," kata Hosni Beji, salah seorang pengcara Ben Ali, dalam wawancara dengan Adnkronos International.

Pengadilan Ben Ali dalam kasus penyelundupan narkoba dan penggunaan senjata api telah dua kali ditunda, sekali karena pemogokan pengacara. Dakwaan itu berpangkal dari narkoba dan senjata yang diduga ditemukan di istana presiden di Carthage, setelah ia meninggalkan negeri tersebut.

Ben Ali meninggalkan Tunisia menuju Arab Saudi pada Januari, setelah satu bulan protes anti-pemerintah. Ia kini diadili tanpa kehadiran terdakwa oleh pemerintah baru Tunisia karena beragam kejahatan mulai dari korupsi sampai pada penggelapan karena mengeluarkan instruksi untuk menembak pemrotes.

Satu pengadilan Tunisia pada Juni menjatuhkan hukuman masing-masing 35 tahun penjara atas Ben Ali dan istrinya, Leila, karena menyalah-gunakan dana masyarakat, tindakan ia sebut "parodi kehakiman". Ben Ali dan istrinya juga didenda sebesar 66 juta dolar AS karena menggelapkan dan menyalah-gunakan dana masyarakat.

Ia juga sedang diperiksa karena dicurigai melakukan pembunuhan dan penyelewengan kekuasaan selama 20 tahun masa pemerintahannya. Pengeritik Ben Ali mengatakan kekuasaannya dinodai oleh pelecehan hak asasi manusia secara luas dan kurangnya demokrasi. Para pendukungnya menyatakan Tunisia stabil selama masa pemerintahannya. 

sumber : antara/AKI-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement