Jumat 08 Jul 2011 13:58 WIB

Australia Vonis 5 Tahun Penjara Nelayan RI yang Selundupkan 7 Warga Iran

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang nelayan Indonesia dijatuhi hukuman penjara lima tahun setelah mengaku bersalah karena berusaha membawa sekelompok pencari suaka warga Iran ke Australia. Demikian diputuskan Pengadilan Brisbane, Queensland, Kamis (7/7).

Pengadilan Brisbane mengungkapkan bahwa Darwis, 30 tahun, adalah satu-satunya awak dalam perahu nelayan yang dipergoki dekat Pulau Karang Ashmore pada Maret tahun lalu dengan tujuh orang di dalamnya, yang merupakan warga Iran.

Pengacara Darwis, Falcon Green, mengatakan dalam sidang pengadilan bahwa kliennya bersedia melakukan pelayaran itu karena sangat memerlukan uang.

Green mengatakan, Darwis menyesal dan ingin menjalani masa hukumannya agar ia dapat pulang ke keluarganya di Timor Barat dan menikah.

Penjabat Hakim, Julie Dick, menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dengan hukuman bersyarat sesudah tiga tahun.

sumber : radioaustralianews.net.au
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement